Kami nih anak kelompok tugas PKN. yg HArmoniis krna terdiri dri ANK IPS & IPA...... anggotanya tuh Nurul Mutmainah, Rara Agusmaulia, Rizka Puspa Dewi, Meliana dan
shoifatul.H(XI IPA2) . Nurul Rara Rizka Meliana anak sosial kecuali shoifatul dia anak alam
haha maksudnya anak IPA. Walau kami beda jurusan tapi kami tetap bisa jadi
kelompok!!
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
Nama Anggota
1. Nurul Mutmainah (XI IPS 1 )
2.Rara Agusmaulia (XI IPS 1 )
3.Rizka Puspa Dewi (XI IPS 1)
4.Meliana (XI IPS 1 )
5.Soifatul H (XI IPA 2 )
Niiiii tgaas kmii naaah
Cheeek iiit oout !!!!
BAB 5
HUKUM INTERNASIONAL
A.HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
1.pengertian Hukum
Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara
Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum
bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A.
Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian
besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi
oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain,
yang meliputi:
a.
Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi
tersebut dengan Negara dan individu-individu.
b.
Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang
menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas Negara.
2.Asas Hukum Internasional
a. Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua
barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
b.Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
Negara, di mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas
ini mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya.
c.
Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada
wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
3. Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional
disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.
Hukum privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya
dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat)
internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
4. Sumber-sumber Hukum
Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam
hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional dibedakan atas
sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber
hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum
material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum
material terdiri dari dua aliran berikut.
a.
Aliran naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
b.
Aliran posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah
internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum internasional
formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya.
Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Perjanjian internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan
kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan
tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b.
Kebiasaan internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam
mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan
Negara itu.
c.
Prinsip-prinsip hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada
umumnya yang berasal dari asas hukum romawi.
5. Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk
subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.
Negara. Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka,
berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b.
Tahta suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang
diwakili oleh paus di vatikan.
c.
Palang Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional
diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d.
Organisasi Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan
antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e.
Orang perseorangan.
f.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah internasional
berkedudukan di Den
Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan
perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota
PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1
piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB
boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional sesuai syarat-syarat
yang ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
c. pengadilan internasional
dalam penyelenggaraan
pengadilan internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan
membawa perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan
hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya optional
clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan internasional wajib,
walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya mengenai penyelesaian hukum
saja.
B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Mochtar Kusumaatmadja
membagi hukum perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur
justifikasi penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum yang berlaku dalam perang ),
yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang (conduct of war, lazim disebut
Hague Laws,orang yang menjadi korban perang (lazim disebut Geneva Laws atak
hukujm Jenewa)
Hukum perang dibuat
dengan tujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk
sipil dan tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan
internasional dan mahakamah internasional untuk mengadili tindak pidana
timbul akibat perang.
2. Batas Negara, Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.Batas Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya batas Negara
tidak sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan 16 dan abad
berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di Amerika, Afrika,
dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah
dan sumber daya mereka. Ini sering dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta
yang dibuat oeleh penjelajah ahli kartografer yang menyertai pelayaran atai
dikirim penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
Konflik terbesar di abad
ke-20 (perang dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan
perang Teluk), menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek
perselisihan, bisa memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara
disepakati atau wilayah yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau
lebih Negara.
b.sengketa
sejak
diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan
internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan
metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka
untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya
ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal bela
diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para ahli
hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang paling
penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa
karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara
yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah
internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada
Negara yang terlibat sengketa.
c.Jenis sengketa
ada empat jenis sengketa
batas Negara yaitu:
sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok.
Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survey yang tidak
akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain.
Sengketa territorial, terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang
berada di wilayah Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis
sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
Sengketa sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya
minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
Sengketa budaya, meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering
menjadi penyebab sengketa.
3. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a. Metode-metode diplomatic
1.
negosiasi, merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode
ini,penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihakk ketiga.
2.
Mediasi, merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan
pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3.
Inquiry, metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa
dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan
mendengar semau bukti dan permasalahan.
4.
Konsiliasi, merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat
internasional dalam sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya
permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.metode-metode legal
metode ini merupakan cara
penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam hukum internasional
yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional. Berikut metode
penyelesaian secara legal.
1.
Arbitrase.metode ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional.
Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa
persengketaan mengenai para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses
perkara.
2.
Mahkamah internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas
berbagai macam persoalan internasional.
3.
Pengadilan-pengadilan lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul
dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.
4.penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional
a. organisasi regional
dalam deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa
secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi
regional. Contoh organisasi regional adalah NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga
arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang
terstruktut bagi pemerintah Negara untuk melakukan hubungan-hubungan
diplomatic.
b.PBB
salah satu tujuan PBB
adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut
sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai. Oleh Karena itu
sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi
pencapaian tujuan PBB.
C.PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM
MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Peran mahkamah internasional
Mahkamah internasional
(MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam
PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional liga
bangsa-bangsa. Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah
Negara yang bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI
jika menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan
kontribusi dana bagi MI.
Sengketa bisa dibawa ke
MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana
seluruh pihak setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan
sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon
percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima
yurisdiksi MI dalam hal sengketa.
MI memberikan pendapat
hukum tentang pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta
lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk
meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2.Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim,
yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan
keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara indenpenden.
Para hakim dipilih untuk jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih
kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak
terpilih mewakili Negara mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan
mereka tentang hukum internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk
registar dan pejabat lain.
3. Dukungan Keputusan Mahkamah
Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta
menyelesaikan konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan
majelis umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum
internasional. Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ
turunan, yaitu komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn
internasional (1966).
Komisi hukum perdagangan
internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan
perkembangan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, PBB
mengadakan kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan
traktat tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.
Sebuah landmark dalam
perkembangan hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi
diplomatic PBB di Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk
menciptakan mahkamah kejahatan internasional yang permanen. Resmi didirikan
pada tahun 2002, mahkamah kejahatan internasional bekerja secara indenpenden
dari pengaruh PBB dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum
penjahat perang termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan
serius yang lain.
D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa internasional
dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui prosedur berikut.
1.
Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap
lain atau rakyat Negara lain.
2.
Ada pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya.
4.
Pengadua ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan.
Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa
melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.
Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan
bila terbukti bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional
berkaitan dengan pelanggaran HAM atau humaniter.
Keputusan mahkamah internasional
mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang berangkutan wajib
memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan wajib memenuhi
menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan
kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan dewan
keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.
E. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah
selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai
berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga
merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak
mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam
berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam
hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl,
yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang
mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan
sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik
tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan
perjanjian.
Baca
soal Teruuuuus ya dikerjain !!
1.
Salah satu badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag,Belanda adalah pengertian
dari………………
a. Mahkamah Internasional
b. Sengketa Internasional
c. Peradilan internasional
d. System hukum internasional
e. Asas hukum internasional
2.
Asas
territorial,asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum merupakan asas-asas
dari……………………..
a. Pengadilan internasional
b. hukum internasional
c. sengketa internasional
d. mahkamah internasional
e. Mahkamah Agung
3.
Hukum
internasional dikenal oleh bangsa romawai dengan istilah……………
a. Arbitrase
b. Protocol
c. Vatican
d. MS civile dan Ius gentium
e. Modul vivendi
4.
Berapa
jumlah anggota hakim dalam mahkamah internasional……..
a.20 orang
b.8 orang
c.25 orang
d.35 orang
e.15 orang
5.
metode
penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam sebuah komisi yang
dibentuk oleh pihak-pihak baik………………..
a. mediasi
b. negosiasi
c. konsiliasi
d. inquiry
e. traktat
Kunci jawaban anak sosial dan alam
untuk kalian =D
- A.Mahkamah Internasional
- B.Hukum internasional
- D.MS civile dan Ius gentium
- E.15 orang
- C.konsiliasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar